Tips Interview

Saran-Saran Menghadapi Wawancara

Bagi anda yang dipanggil untuk menjalani wawancara kerja, sebaiknya anda memperhatikan beberapa saran di bawah ini. * Pastikan anda sudah tahu tempat wawancara. Disarankan beberapa hari sebelum wawancara, anda sudah mengetahui tempatnya, bahkan sudah melihat tempatnya. * Jika tidak diberitahu terlebih dulu jenis pakaian apa yang harus dipakai, maka gunakan pakaian yang bersifat formal, bersih dan rapi. * Baca kembali surat lamaran, CV anda, dan surat panggilan wawancara tersebut. Jangan lupa untuk membawa surat-surat atau dokumen-dokumen tersebut serta peralatan tulis saat wawancara. * Mempersiapkan diri menjawab berbagai pertanyaan yang mungkin diajukan pewawancara. Sebaiknya anda berlatih bersama rekan untuk mengantisipasi semua kemungkinan pertanyaan yang akan dilontarkan pewawancara, sehingga pertanyaan apa pun yang diajukan dapat dijawab dengan memuaskan. Anda dapat menggunakan "daftar/contoh pertanyaan umum" (silakan klik) pada situs ini untuk berlatih menjawabnya bersama rekan anda. * Sebelum berangkat ke tempat wawancara, berdoalah terlebih dulu sesuai keyakinan anda. * Usahakan untuk tiba sepuluh menit lebih awal, jika terpaksa terlambat karena ada gangguan di perjalanan segera beritahu perusahaan (pewawancara). Namun usahakan jangan terlambat, karena banyak perusahaan yang langsung menganggap anda gagal bila terlambat. * Sapa satpam atau resepsionis yang anda temui dengan ramah. * Jika harus mengisi formulir, isilah dengan lengkap dan rapi. * Ucapkan salam (selamat pagi/siang/sore) kepada para pewawancara dan jika harus berjabat-tangan, jabatlah dengan erat (tidak terlalu keras namun tidak lemas). * Tetaplah berdiri sampai anda dipersilakan untuk duduk. Duduk dengan posisi yang tegak dan seimbang. * Persiapkan surat lamaran, CV anda, dan surat panggilan wawancara. * Ingat dengan baik nama pewawancara. * Lakukan kontak mata dengan pewawancara. * Tetap fokus pada pertanyaan yang diajukan pewawancara. * Tunjukkan antusiasme dan ketertarikan anda pada jabatan yang dilamar dan pada perusahaan. * Gunakan bahasa formal, bukan prokem atau bahasa gaul; kecuali anda diwawancarai untuk mampu menggunakan bahasa tersebut. * Tampilkan hal-hal positif yang pernah anda raih. * Tunjukkan energi dan rasa percaya diri yang tinggi, namun jangan berkesan sombong atau takabur. Banyak yang gagal hanya lantaran berkesan sombong, takabur, atau sok tahu. * Tunjukkan apa yang bisa anda perbuat untuk perusahaan bukan apa yang bisa diberikan oleh perusahaan kepada anda. * Jelaskan serinci mungkin hal-hal yang ditanyakan oleh pewawancara. * Ajukan beberapa pertanyaan bermutu di seputar pekerjaan anda dan bisnis perusahaan secara umum. * Berbicara dengan cukup keras sehingga suara jelas terdengar oleh pewawancara. * Akhiri wawancara dengan menanyakan apa yang harus anda lakukan selanjutnya. * Ucapkan banyak terima kasih kepada pewawancara atas waktu dan kesempatan yang diberikan kepada anda.
Sumber : gilland-ganesha.com, hanyawanita.com

posted by andik kuncoro @ 12.27, ,
________________________________________________________



Lima Jurus Jitu Negosiasi Bisnis

1. Pisahkan pokok masalah yang dinegosiasikan dengan lawan. Jangan sampai masalah pribadi menghambat proses negosiasi yang sedang berjalan. Tak heran perusahaan-perusaha an besar biasanya mempunyai tim negosiasi yang terdiri dari beberapa orang dengan keahlian berlapis-lapis. Dengan begitu, tidak akan pernah terjadi konflik pribadi dengan proses negosiasi. 2. Selalu mengacu pada tujuan utama negosiasi. Apa hasil akhir yang kita inginkan dalam negosiasi ini? Bukan masalah menang atau kalah, apalagi sampai menjatuhkan lawan. So, tetap berkepala dingin dan jangan pernah terpancing dengan emosi atau ego mau menang sendiri. 3. Berikan alternatif win-win solution pada lawan. Selalu fleksibel selama negosiasi agar terhindar dari jalan buntu. Persiapkan beberapa solusi alternatif yang diprediksi bisa menciptakan kondisi saling menguntungkan bagi lawan. 4. Selesaikan proses negosiasi dengan cepat dan tidak bertele-tele. Hindari faktor-faktor yang bisa melelahkan lawan seperti proses negosiasi yang terlalu lama, tempat negosiasi yang tidak kondusif, dll. Karena faktor-faktor tersebut cenderung membuat lawan jadi emosional dan berbalik menekan kita. 5. Riset, riset dan riset. Hal terpenting dalam negosiasi sering berkaitan dengan etika dan budaya. Negosiator ulung selalu melakukan riset untuk mengetahui karakter lawannya. Apa latar belakangnya, kebiasaan, hobi, kesukaan, dll. Terbukti bahwa kebanyakan kontrak besar bisnis dimenangkan bukan di meja rapat, tapi di lapangan golf, kapal pesiar atau restoran.
Sumber :http://cepiar.wordpress.com/2008/02/03/lima-jurus-jitu-negosiasi-bisnis/

posted by andik kuncoro @ 14.04, ,
________________________________________________________



Kecerdasan Finansial

Kecerdasan finansial (FQ = Financial Quotient) baru muncul dalam kurun waktu terakhir ini saja. Apakah FQ itu? Bagaimana mengukur kecerdasan finansial orang? Atau, adakah orang yang tidak memiliki kecerdasan finansial? Anda masih ragu dengan terminologi ini?Baiklah! FQ memang bukan barang baru, namun saat menyebutnya timbullah dugaan yang baru. FQ ditujukan kepada bagaimana kita (individu atau kelompok) mencari, menggunakan, dan mengembangkan ‘harta benda’. Harta benda ini bersumber dari keberadaan UANG sebagai alat tukarnya. Makin banyak jumlah uang yang dapat diperoleh makin tinggi kecerdasan finansialnya. Seseorang yang mampun mendapatkan uang 300 ribu per bulan tentu kalah cerdas secara finansial dibandingkan dengan orang lain yang mampu memperoleh uang 3 juta per bulannya. Orang yang mampu mendapatkan 3 juta juga masih kalah dengan orang lain yang memapu mendapatkan uang 300 juta, demikian seterusnya. Banyak kita temukan di masyarakat orang-orang yang tidak cerdas secara finansial yang ditunjukkan dengan kemiskinan di setiap pelosok kota atau desa. Mungkinkah ada orang yang tidak memiliki kecerdasan finansial? Rasanya tidak ada! Hanya tingkat kecerdasan finansialnya yang tidak tinggi. Cerdas finansial tidak harus dari hasil kerja mandiri (sebagai entrepreneur), namun bisa juga dari hasil bekerja secara profesional dengan pihak lain (sebagai intrapreneur). Karyawan dengan gaji 3 juta per bulan dianggap sepadan dengan kecerdasan dan kontribusi dia kepada perusahaan, demikian juga karyawan lain yang hanya mendapat 600 ribu per bulan pun sepadan dengan kontribusinya juga. Seorang entrepreneur yang mampu menghasilkan omset penjualan 300 juta per bulan pastilah sepadan dengan kecerdasan finansial yang dimilikinya, begitu juga dengan entrepreneur lain yang hanya mampu mencapai omset 10 juta per bulan. Kunci utama untuk menjadi cerdas secara finansial adalah kepada bagaimana pola keseimbangan antara begaimana mendapatkan (inflow) dan menggunakan (outflow). Formula umum yang sering digunakan adalah 10:10:80. Bagian pertama (10%) adalah prosentase yang dialokasikan untuk tabungan akhirat dengan cara memberi sedekah, sumbangan ke panti asuhan, masjid, gereja, dan banyak lainnya dengan harapan bisa mendapat balasan yang lebih besar dari Yang Maha Kuasa. Bagian kedua (10%) dialokasikan untuk investasi dunia dengan cara terus menanamkan modal guna pengembangan usaha berikutnya (bisa dengan tabungan di bank, pembelian saham, atau bentuk investasi lainnya yang sehat dan wajar). Sedangkan, bagian ketiga (80%) digunakan untuk aktivitas itu sendiri, baik sebagai biaya operasional, pemeliharaan, dan kegiatan lainnya. Formulasi ini dianggap yang paling minimal untuk tetap menjadi cerdas secara finansial. Bagaimana prakteknya? Cobalah untuk mengalokasikan dana yang diperoleh untuk kegiatan tersebut di atas, buka untuk hal-hal yang tidak berguna. Sekali lagi, siapkan 10% untuk ditabungkan demi akhirat anda, sedekah yang diberikan sungguh akan kembali dalam bentuk tambahan rejeki yang berlimpah untuk kita, bagian jariah yang diberikan untuk masjid akan kembali kepada kita juga, dan seterusnya. Siapkan yang 10% lagi untuk investasi dunia, perluasan bisnis, ekspansi dan eksplorasi ladang bisnis yang lebih menantang atau prospektif, semuanya akan kembali dlam bentuk yang berlipat ganda jumlahnya. Sisanya yang 80% digunakan untuk keseharian yang tidak mubazir, tidak berguna atau bahkan foya-foya. Semua digunakan untuk kegiatan positif yang dapat lebih memperkaya intelektual, spiritual, dan emosional kita. Semoga bermanfaat []. Kecerdasan finasial memiliki 2 aspek, aspek teknis dan aspek emosional. Yang pertama Aspek teknis adalah cara kita mengelola uang dan aset berdasarkan hukum dan aturan finansial, artinya, kita paham bagaimana cara mengelola uang sehingga uang kita bertambah atau tetap tanpa harus bekerja keras. Sedangkan aspek emosional adalah daya dahan kita untuk mengendalikan diri agar tidak terjebak pada pengeluaran konsumtif dan liabilitas yang dapat mengacaukan rencana keuangan atau membuat miskin. Nah, saya setuju bahwa orang yang cerdas secara finasial pasti memiliki alokasi bisnis dan charity serta untuk kebutuhan sehari-hari. Saya sendiri setiap kali menerima uang akan otomatis membaginya menjadi 3, minimal 2,5% unutk sedekah, minimal 10% untuk bisnis dan sisanya untuk sehari-hari. Pola seperti ini membuat saya yakin bahwa say akan bebas secara finasial

posted by andik kuncoro @ 13.11, ,
________________________________________________________



Pengertian Pasar Modal

Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal dalam arti yang sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi tempat efek – efek dipperdagangkan yang disebutbursa efek. Pergertian bursa efek adalah suatu sistem yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh prusahaan, misalnya : surat pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (rigkt issue), dan waran (warrant) Fungsi Pasar Modal adalah : 1. Sumber dana jangka panjang 2. Alternatif investasi 3. Alat restrukturisasi modal perusahaan 4. Alat untuk melakukan divestasi Secara umum, manfaat dari keberadaan pasar modal adalah: 1. Menyediakan sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi dana secara optimal. 2. Memberikan wahana investasi yang beragam bagi investor sehingga memungkinkan untuk melakukan diversifikasi. 3. Menyediakan leading indicator bagi perkembangan perekonomian suatu negara. 4. Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah. 5. Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme menciptakan iklim berusaha yang sehat serta mendorong pemanfaatan manajemen profesional. Definisi pasar modal menurut kamus pasar uang dan modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka waktu satu tahun keatas. Umunya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank – bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah perusahaan, pemerintah, dan masyarakat umum. Pasar modal berbeda dengan pasar uang (money market). Pasar uang berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya terdiri dari berbagai jenis surat jangka pendek seperti sertifikat deposito, commercial paper, sertifikat bank Indonesia (SBI), dan surat berharga pasar uang (SBPU).

posted by andik kuncoro @ 02.13, ,
________________________________________________________



Pengertian Hukum dan Norma

Hukum dan norma merupakan dua hal yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Kedua hal tersebut saling berkaitan dan biasa disebut dalam satu kesatuan. Baik hukum maupun norma berperan dalam mengatur kehidupan manusia atau individu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk lebih memahami keterkaitan antara keduanya, hal yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah memahami pengertian dari hukum dan norma itu sendiri. Tulisan ini akan menguraikan mengenai pengertian keduanya serta membahas mengenai hierarki hukum di Indonesia. Hukum memiliki pengertian yang beragam karena memiliki ruang lingkup dan aspek yang luas. Hukum dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa, proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga sebagai suatu jalinan nilai-nilai. Hukum juga merupakan bagian dari norma, yaitu norma hukum. Norma itu sendiri merupakan bahasa latin yang dapat diartikan sebagai suatu ketertiban, preskripsi atau perintah. Sistem norma yang berlaku bagi manusia sekurang-kurangnya terdiri atas norma moral, norma agama, norma etika atau kesopanan dan norma hukum. Norma hukum adalah sistem aturan yang diciptakan oleh lembaga kenegaraan yang ditunjuk melalui mekanisme tertentu. Artinya, hukum diciptakan dan diberlakukan oleh institusi yang memiliki kewenangan dalam membentuk dan memberlakukan hukum, yaitu badan legislatif. Hukum merupakan norma yang memuat sanksi yang tegas. Di Indonesia, istilah hukum digunakan dalam kehidupan sehari-hari untuk menunjukkan norma yang berlaku di Indonesia. Hukum Indonesia adalah suatu sistem norma atau sistem aturan yang berlaku di Indonesia. Sistem aturan tersebut diwujudkan dalam perundang-undangan. Pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang tata urutan perundang-undangan, jenis dan hierarki perundang-undangan menyebutkan bahwa hierarki perundang-undangan Indonesia meliputi; pertama UUD 1945, yang merupakan peraturan negara atau sumber hukum tertinggi dan menjadi sumber bagi peraturan perundang-undangan lainnya. Kedua, UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu), kewenangan penyusunan undang-undang berada pada DPR denga persetujuan bersama dengan presiden. Dalam kepentingan yang memaksa presiden bisa mengeluarkan Perpu. Ketiga, Peraturan Pemerintah (PP), yang berhak menetapkan PP adalah presiden. Dalam hal ini presiden melakukan sendiri tanpa persetujuan dari DPR. Keempat adalah Peraturan Presiden, di dalamnya berisi materi yang diperintahkan oleh undang-undang atau materi untuk melaksanakan peraturan pemerintah. Selanjutnya adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda ini meliputi Perda provinsi, Perda kabupaten/kota dan peraturan desa atau peraturan yang setingkat. Adapun wewenang untuk menetapkan Perda berada pada kepala daerah atas persetujuan DPRD. Pembahasan di atas telah menunjukan bahwa ada hubungan yang sangat dekat antara hukum dan norma. Dalam kehidupan sehari-hari, hukum Indonesia juga dianggap sebagai sistem norma yang berlaku di Indonesia yang mengatur kehidupan masyarakat dalam berbangsa dan bernegara. KEPUSTAKAAN Bisri, I. (2004). Sistem Hukum Indonesia: Prinsip-prinsip dari implementasi hukum di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Kelsen, H. (2002). Essay in legal & moral philosophy. (Terj. PT Alumni bekerja sama dengan Arief Sidharta). Bandung: PT Alumni. Mubarak, Z., et al. (2008). Mata kuliah pengembangan kepribadian terintegrasi: buku ajar II manusia, akhlak, budi pekerti & masyarakat. Jakarta: Lembaga Penerbit FEUI. oleh Rani Setiani Sujana,
0806334306(http://mhs.blog.ui.edu/rani.setiani/2008/10/)

posted by andik kuncoro @ 22.24, ,
________________________________________________________



Inflasi

Dalam ilmu ekonomi, inflasi adalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (kontinu) berkaitan dengan mekanisme pasar dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat atau adanya ketidak lancaran distribusi barang.[1] Dengan kata lain, inflasi juga merupakan proses menurunnya nilai mata uang secara kontinu. Inflasi adalah proses dari suatu peristiwa, bukan tinggi-rendahnya tingkat harga. Artinya, tingkat harga yang dianggap tinggi belum tentu menunjukan inflasi. Inflasi dianggap terjadi jika proses kenaikan harga berlangsung secara terus-menerus dan saling pengaruh-mempengaruhi. Istilah inflasi juga digunakan untuk mengartikan peningkatan persediaan uang yang kadangkala dilihat sebagai penyebab meningkatnya harga. Ada banyak cara untuk mengukur tingkat inflasi, dua yang paling sering digunakan adalah CPI dan GDP Deflator. Inflasi dapat digolongkan menjadi empat golongan, yaitu inflasi ringan, sedang, berat, dan hiperinflasi. Inflasi ringan terjadi apabila kenaikan harga berada di bawah angka 10% setahun; inflasi sedang antara 10%—30% setahun; berat antara 30%—100% setahun; dan hiperinflasi atau inflasi tak terkendali terjadi apabila kenaikan harga berada di atas 100% setahun. Penyebab nflasi dapat disebabkan oleh dua hal, yaitu tarikan permintaan atau desakan biaya produksi Inflasi tarikan permintaan (Ingg: demand pull inflation) terjadi akibat adanya permintaan total yang berlebihan sehingga terjadi perubahan pada tingkat harga. Bertambahnya permintaan terhadap barang dan jasa mengakibatkan bertambahnya permintaan terhadap faktor-faktor produksi. Meningkatnya permintaan terhadap faktor produksi itu kemudian menyebabkan harga faktor produksi meningkat. Jadi, inflasi ini terjadi karena suatu kenaikan dalam permintaan total sewaktu perekonomian yang bersangkutan dalam situasi full employment. Inflasi desakan biaya (Ingg: cost push inflation) terjadi akibat meningkatnya biaya produksi (input) sehingga mengakibatkan harga produk-produk (output) yang dihasilkan ikut naik. Meningkatnya biaya produksi dapat disebabkan 2 hal,yaitu kenaikan harga,misalnya bahan baku dan kenaikan upah/gaji,misalnya kenaikan gaji PNS akan mengakibatkan usaha-usaha swasta menaikkan harga barang-barang. dan Factor-faktor yang menyebabkan terjadinya inflasi adalah sebagai berikut:[rujukan?] a. Tingkat pengeluaran agregat yang melebihi kemampuan perusahaan untuk menghasilkan barang dan jasa b. Tuntutan kenaikan upah dari pekerja. c. Kenaikan harga barang impor d. Penambahan penawaran uang dengan cara mencetak uang baru e. Kekacauan politik dan ekonomi seperti yang pernah terjadi di Indonesia tahun 1998. akibatnya angka inflasi mencapai 70%.

posted by andik kuncoro @ 21.45, ,
________________________________________________________



Definisi Atau Pengertian Politik

Definisi Atau Pengertian Politik

Secara etimologis, politik berasal dari kata Yunani polis yang berarti kota atau negara kota. Kemudian arti itu berkembang menjadi polites yang berarti warganegara, politeia yang berarti semua yang berhubungan dengan negara, politika yang berarti pemerintahan negara dan politikos yang berarti kewarganegaraan. Aristoteles (384-322 SM) dapat dianggap sebagai orang pertama yang memperkenalkan kata politik melalui pengamatannya tentang manusia yang ia sebut zoon politikon. Dengan istilah itu ia ingin menjelaskan bahwa hakikat kehidupan sosial adalah politik dan interaksi antara dua orang atau lebih sudah pasti akan melibatkan hubungan politik. Aristoteles melihat politik sebagai kecenderungan alami dan tidak dapat dihindari manusia, misalnya ketika ia mencoba untuk menentukan posisinya dalam masyarakat, ketika ia berusaha meraih kesejahteraan pribadi, dan ketika ia berupaya memengaruhi orang lain agar menerima pandangannya. Aristoteles berkesimpulan bahwa usaha memaksimalkan kemampuan individu dan mencapai bentuk kehidupan sosial yang tinggi adalah melalui interaksi politik dengan orang lain. Interaksi itu terjadi di dalam suatu kelembagaan yang dirancang untuk memecahkan konflik sosial dan membentuk tujuan negara. Dengan demikian kata politik menunjukkan suatu aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik yang lazim dimaknai sebagai kehidupan yang menyangkut segi-segi kekuasaan dengan unsur-unsur: negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijakan (policy, beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation). Pada umumnya dapat dikatakan bahwa politik (politics) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu. Pengambilan keputusan (decision making) mengenai apakah yang menjadi tujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi terhadap beberapa alternatif dan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Sedangkan untuk melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan kebijakan-kebijakan umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation) dari sumber-sumber (resources) yang ada. Untuk bisa berperan aktif melaksanakan kebijakan-kebijakan itu, perlu dimiliki kekuasaan (power) dan kewenangan (authority) yang akan digunakan baik untuk membina kerjasama maupun untuk menyelesaikan konflik yang mungkin timbul dalam proses itu. Cara-cara yang digunakan dapat bersifat meyakinkan (persuasive) dan jika perlu bersifat paksaan (coercion). Tanpa unsur paksaan, kebijakan itu hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent) belaka. Politik merupakan upaya atau cara untuk memperoleh sesuatu yang dikehendaki. Namun banyak pula yang beranggapan bahwa politik tidak hanya berkisar di lingkungan kekuasaan negara atau tindakan-tindakan yang dilaksanakan oleh penguasa negara. Dalam beberapa aspek kehidupan, manusia sering melakukan tindakan politik, baik politik dagang, budaya, sosial, maupun dalam aspek kehidupan lainnya. Demikianlah politik selalu menyangkut tujuan-tujuan dari seluruh masyarakat (public goals) dan bukan tujuan pribadi seseorang (private goals). Politik menyangkut kegiatan berbagai kelompok, termasuk partai politik dan kegiatan-kegiatan perseorangan (individu).

Label:

posted by andik kuncoro @ 21.39, ,
________________________________________________________